Jakarta (KABARIN) - TikTok menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna. Platform ini menegaskan akan membatasi akses bagi pengguna di bawah 16 tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini mengacu pada arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang mewajibkan platform digital untuk secara jelas menetapkan bahwa layanan mereka ditujukan bagi pengguna berusia minimal 16 tahun.
"Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas," demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa.
Komitmen ini juga ditegaskan TikTok melalui halaman Pusat Dukungan mereka, khususnya dalam panduan usia pengguna di Indonesia. Platform tersebut menyatakan akan menjalankan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia berpotensi dinonaktifkan. Sebelum itu dilakukan, pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu.
TikTok juga menyebut akan terus melakukan penilaian mandiri terkait implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.
"Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami."
Bagi pengguna yang sebenarnya sudah berusia di atas 16 tahun namun akunnya terdampak penonaktifan, TikTok membuka opsi banding. Caranya dengan melakukan verifikasi usia untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi batas minimum yang ditetapkan.
Selain itu, TikTok mengklaim sudah menyiapkan lebih dari 50 fitur pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis, terutama untuk pengguna remaja. Moderasi konten juga terus dilakukan berdasarkan Panduan Komunitas yang diperbarui secara berkala.
"Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut," kata TikTok.
Sebagai informasi, PP Tunas mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Pada tahap awal, ada delapan platform digital berisiko yang jadi fokus pengawasan, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Dalam evaluasi terbaru per 9 April, platform milik Meta seperti Threads, Instagram, dan Facebook, bersama X serta Bigo Live, dinilai sudah sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut baru memenuhi sebagian ketentuan. Adapun Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen penuh untuk mengikuti regulasi yang berlaku.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026